RUU IKN Disetujui, Suryadi Jaya Purnama Persilakan Masyarakat Ambil Langkah ‘Judicial Review’
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Suryadi Jaya Purnama. Foto: Dok/Man
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Suryadi Jaya Purnama mempersilakan masyarakat untuk melakukan langkah konstitusi berupa hak uji materi atau judicial review (JR) pasca RUU ini disetujui pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022) lalu.
“Sebagai partai yang memiliki wakil di DPR, kami hormati mekanisme pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Tetapi, kita juga memberi peluang kepada masyarakat untuk ambil langkah lanjutan sesuai konstitusi salah satunya dengan menguji UU ini terhadap konstitusi,” ujar Suryadi dalam diskusi daring tentang RUU IKN yang diselenggarakan oleh salah satu lembaga riset, Jumat (21/1/2022). Parlementaria mengutip diskusi tersebut pada Sabtu (22/1/2022).
Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, pembahasan RUU IKN bukan saja karena waktunya yang saat ini sedang sulit secara sosial-ekonomi, tapi juga karena substansi dalam RUU tersebut belum tuntas diselesaikan. Suryadi menilai nuansa bisnis dalam pembahasan RUU ini sangat terasa.
“Misalnya, saat kita membaca pada Pasal 12 RUU IKN yang sudah ditetapkan itu, soal kewenangan Otorita IKN Nusantara hanya satu yang diungkap, yaitu memberikan kemudahan investasi, memberikan insentif bagi pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap pembangunan di IKN. Kewenangan lain disebutkan nanti diatur dalam PP,” jelas Anggota Komisi V DPR RI ini.
Menurut Suryadi, harusnya saat membahas klaster soal kewenangan otorita IKN Nusantara semua hal harus bersifat setara dan eksplisit. Yaitu, semua kewenangan diatur dalam UU bukan melalui PP. Tidak hanya berkaitan dengan kemudahan investasi, pemberian insentif, dan bentuk perjanjian bagi kepala otorita untuk melakukan perikatan diri dengan pihak-pihak lain dalam konteks ekonomi.
“Tetapi, kewenangan lain misalnya bagaimana mengatur pemerintahan, bagaimana konteks dalam ketatanegaraan, itu tidak diatur secara eksplisit. Tetapi, diatur dalam peraturan pemerintah,” seloroh legislator dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN)Ahmad Doli Kurnia Tandjung telah menegaskan proses penyusunan RUU IKN berada dalam situasi kerja yang memiliki konsentrasi tinggi. Hal itu dalam rangka untuk antisipasi jika terjadi Hak Uji Materi atau judicial review (JR) dari masyarakat terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca nanti disahkan.
“Kami sudah mengantisipasi jika ada judicial review. Pengalaman sebelumnya (beberapa UU yang di-judicial review) itu akan menjadi catatan penting kami untuk melihat apa yang kemarin dianggap kurang,” ujar Doli saat ditemui Parlementaria, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2022).
Politisi Partai Golkar itu tak melarang jika ada kelompok masyarakat yang nantinya akan mengajukan JR ke MK. Oleh karena, hak untuk JR tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. “Tetapi, kami berusaha bekerja dengan sungguh-sungguh, konsentrasi tinggi, untuk tidak melewati semua prosedur yang ada,” ujarnya kala itu. (rdn/sf)